LSikap Ingatkan Fungsi Kontrol DPRD

LSikap Ingatkan Fungsi Kontrol DPRD

Medialampung.co.id - Anggota DPRD kembali diingatkan akan fungsi kontrolnya. Terlebih saat Pandemi Corona seperti sekarang ini, yang dapat dijadikan  sebagai sarana untuk kembali dekat dengan rakyat. 

"Hikmah dari Covid-19 bagi wakil rakyat untuk lebih dekat lagi dengan Rakyatnya," ungkap koordinator lembaga studi kebijakan publik (LSikap) Andreas Andoyo. 

Terlebih yang namanya Dinas Luar, Studi Banding saat ini dilarang untuk dilaksanakan. Lanjut aktivis kemasyarakatan ini Fungsi Kontrol Dewan Harus Ditingkatkan lagi.

Dengan  carut marutnya data penerima bantuan ini adalah satu tugas wakil rakyat sebagai fungsi kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak Pro Rakyat, akhirnya bermuara pada kesejahteraan Rakyat.

"Maafkan kami selaku rakyat kalau sudah lancang menyuarakan fungsi kontrol Dewan. Suaramu kami nantikan. Apa kami rakyat yang harus bersuara lantang?" tegasnya.

Dan untuk para rekan-rekan aparat pekon yang menjadi ujung tombak pemerintahan, harus berani mengatakan tidak. Dicontohkan yang saat ini dirasakan, data penerima bantuan yang carut marut.

Laporkan untuk diverifikasi kembali jika memang data penerima bantuan ternyata ekonominya sudah berubah. Dia juga mengingatkan Tiga fungsi DPRD yakni fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan.

"Saatnya wakil rakyat kontrol verifikasi faktual. Ingat saat anda terpilih dan sumpah jabatan. Hanya pengabdian untuk Rakyat," sindir Andoyo.

Menyikapinya ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE mengatakan untuk verifikasi penerima bantuan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan.

Herman mengajak untuk sama-sama semua mengawasi. Namun tentunya dengan tetap mengedepankan validitas. Dirinya juga mewanti wanti masyarakat untuk menyaring setiap informasi dengan meneliti kebenarannya.

"Kita juga menginginkan agar setiap bantuan dapat tepat sasaran," pesan Herman.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: