Lomba Foto Selfie Wisata Meriahkan HUT Lambar ke-28

Lomba Foto Selfie Wisata Meriahkan HUT Lambar ke-28

Medialampung.co.id - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, menggelar lomba foto dengan tema ’Payu Midokh Mid Lampung Barat’. Event seru tersebut digelar dalam rangka memeriahkan HUT Lambar ke-28.

Kabid Pemasaran Endang Guntoro, SH, M.M., mendampingi Kepala Disporapar Lambar Ronggur L. Tobing, SIP., mengatakan, lomba foto yang digelar yakni lomba foto selfie berlatar belakang destinasi wisata yang ada di Lambar.

”Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut dalam lomba foto yang digelar, kemudian foto yang diikutsertakan dalam lomba sekretatif dan seunik mungkin, dan menangkan hadiah berupa uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Endang.

Dijelaskan, periode lomba hanya 11 hari saja pada tanggal 17 sampai dengan 27 September 2019 pukul 23.59 WIB, untuk ketentuan lomba terbuka untuk umum tanpa batasan apapun, namun lomba hanya berlangsung di Instagram.

”Syarat peserta wajib follow Instagram @pariwisata_lampungbarat dan @liwafair2019, peserta wajib repost/regram poster lomba ini sebagai bentuk registrasi dengan mention 5 orang teman, foto yang diposting adalah foto tangan Selfie/Wefie di destinasi Pariwisata yang ada dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat,”  kata dia.

Terusnya, upload foto di Instagram dengan caption ajakan mengunjungi destinasi pariwisata Lampung Barat dan tag ke 5 teman aktif dengan hashtag #SelfieDestinasiWisataLambar #pariwisata_lampungbarat #lombaselfieHUTLambar28

”Tuliskan caption yang menarik tentang Destinasi Pariwisata tersebut. Untuk editing foto hanya diperbolehkan sebatas pengaturan saturisasi warna, sharpening, cropping, burning, dodging. Tidak boleh menggabungkan 2 atau lebih objek foto dan menambah atau mengurangi objek foto,” paparnya.

Kemudian, panitia Penyelenggara berhak memiliki hak pakai foto setiap peserta yang mendaftar untuk keperluan promosi di berbagai media, namun hak cipta foto tersebut masih menjadi milik peserta yang bersangkutan.

”Penilaian dilakukan dengan search hashtag, keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Untuk hadiahnya berupa Uang Tunai dan Trophy (3 Pemenang),” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: