Lingga Kusuma Resmi Dilantik Sebagai Sekda
Medialampung.co.id - Tepat di penghujung Tahun 2019, Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., secara resmi melantik Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., selaku Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif, di GSG Selalaw, pantai Labuhan Jukung, Selasa (31/12).
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Pesbar Erlina, S.P., M.H., sejumlah Anggota DPRD Pesbar, sejumlah kepala OPD, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Pesbar.
Usai melaksanakan pelantikan, Agus Istiqlal menyampaikan bahwa jabatan Sekda mempunyai peran yang sangat penting, karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
"Untuk itu, saya meminta agar saudara Lingga Kusuma, selaku sekretaris daerah dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk organisasi pemerintah Kabupaten Pesisir Barat," kata dia.
Selanjutnya, selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, seorang Sekda harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah.
"Serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal," jelasnya.
Selain itu, Agus Istiqlal juga mengingatkan kepada Lingga Kusuma selaku sekretaris daerah, bahwa karier sebagai pegawai negeri sipil, dari mulai pangkat dan eselon terendah sampai ke posisi sekarang, merupakan buah kerja keras dan tidak semua aparatur mampu dan berkesempatan meraihnya.
"Untuk itu jaga dan pelihara kehormatan yang telah saudara peroleh, agar kelak dapat menjadi contoh dan tauladan bagi pegawai negeri sipil lainnya. Saya juga yakin dan percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (ygi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: