Lima Orang Terciduk saat Asik Bermain Judi di Pringsewu
Medialampung.co.id - Asik bermain judi kartu Remi Lima warga diciduk Satreskrim Polres Pringsewu.
Kelima warga yang berhasil ditangkap yakni JI (54), SS (52) warga Gadingrejo, KN (55), AO (51) warga Pringsewu Barat, dan US (52) warga Pringsewu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK berdasar informasi masyarakat di sebuah rumah warga di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu ada perjudian kartu remi.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut diamankan Lima warga sementara Tiga warga melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya.
"Selain mengamankan Lima warga juga berhasil di dapati barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu, 8 kursi plastik dan uang tunai Rp 72 ribu," jelas AKP Paison. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: