Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Medialampung.co.id - Libur Tahun Baru Imlek Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Saya sudah buat edaran larangan ASN keluar daerah. Jika masih ditemukan, laporkan ke saya akan saya tindak lanjuti," kata Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Balai Keratun lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Rabu (10/2).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan juga mengatakan bahwasanya larangan tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Ia menjelaskan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak lagi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) melainkan tambahan 2M yakni (menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Oleh karena itu menurut statistik setiap kali habis libur panjang konfirmasi Covid-19 selalu naik. Karena ini libur Imlek yang juga long weekend dikhawatirkan banyak orang bepergian," ungkapnya.

Lanjutnya, khususnya ASN dirinya mengaku jika sudah menerbitkan surat edaran dan sudah dilanjutkan ke pejabat Eselon II serta Sekretaris Daerah di semua Kabupaten/Kota di Lampung.

"Untuk ASN sudah ada surat edaran dan sudah di sebar ke eselon II di group untuk mereka mengendalikan staf nya supaya tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Serta sudah dikomunikasikan dengan seluruh Sekda Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan," kata Fahrizal.

Ia melanjutkan, jika ASN dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus melakukan perjalan keluar daerah maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

"Boleh keluar daerah namun harus mendapatkan izin kepada PPK. Mungkin saja ada keperluan yang sangat mendadak itu di mungkin kan tapi harus dengan izin dan pengendalian," paparnya.

Fahrizal juga meminta kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan pengetatan wilayah tingkat mikro untuk menekan kasus Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. 

"Jadi ini adalah fungsi Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan hingga ke Kecamatan hingga ke tingkat desa atau kelurahan. jadi ini bukan hanya Imbauan tetapi perintah," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: