Libur Panjang, ASN Boleh Keluar Daerah Tapi Masyarakat Diminta Tetap Dirumah 

Libur Panjang, ASN Boleh Keluar Daerah Tapi Masyarakat Diminta Tetap Dirumah 

Medialampung.co.id – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, SH., mengeluarkan surat edaran (SE) No.060/1158/09/20200 tentang antisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2020.

Surat edaran yang diterbitkan atas dasar SE menteri dalam negeri No.440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 dan SE Gubernur Lampung No.045.2/3228/V.06/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, maka Akmal Abdul Nasir menerbitkan sebanyak empat poin imbauan.

Dalam surat edaran tersebut salah satu poinnya, Akmal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berkumpul bersama keluarga di tempatnya masing-masing dan tidak bepergian keluar daerah, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing untuk menghadapi potensi hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (BMKG).

Sementara terkait dengan peringatan maulid nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dan pelaksanaannya diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum untuk tetap dilakukan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satgas penanganan Covid-19 yang secara intensif berkoordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder dengan berpedoman pada peraturan nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara sebelumnya, Akmal Abdul Nasir, S.H., mengaku tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar untuk bepergian keluar daerah termasuk ke Kota Bandarlampung pada saat libur cuti bersama dan libur nasional Rabu-Minggu (28/10-1/11), namun dengan catatan ASN tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Silahkan ASN keluar daerah termasuk ke Bandarlampung tapi saran kita kepada ASN dilingkungan Pemkab Lambar untuk mengutamakan skala prioritas karena ini menyangkut kesehatan, apalagi saat ini sedang ada wabah Covid-19. Selagi hal tersebut sangat penting dan tidak bisa dihindarkan silahkan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun kalau hanya mau jalan jalan ke Mall berbelanja sebaiknya tidak bepergian,” ujar Akmal, Senin (26/10). (nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: