Libur Nataru, Masuk Bandarlampung Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Libur Nataru, Masuk Bandarlampung Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Medialampung.co.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota Bandarlampung tergabung dalam satuan tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyekat kendaraan di dua pintu masuk utama yaitu di Bundaran Raden Intan Rajabasa dan Sukarame arah Institut Teknologi Sumatera (Itera). 

Setiap kendaraan luar Lampung diperiksa, mereka yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen diminta putar balik.

Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan penyekatan ini dimulai sejak 23 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang. 

"Jika tidak ada surat rapid test, maka kami suruh putar balik dan kembali lagi ke daerah asal. Hal ini dilakukan, agar masyarakat Bandarlampung sehat dan yang datang juga sehat, serta terhindar dari Covid-19," kata Herman HN saat meninjau penyekatan di Bundaran Raden Intan, Jumat (25/12).

Lanjutnya, Semua harus sehat, yang datang sehat dan di Bandarlampung lebih sehat lagi. 

"Libur Natal dan tahun baru ini, diprediksi mulai ramai dan saya perkirakan akan terus meningkat yang masuk ke Bandarlampung," ungkapnya.

Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara luar Kota Bandarlampung yang tidak membawa surat rapid test.

Bagi pengendara berasal dari Kota Bandarlampung, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berkerumun. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: