Liarkan Hewan Ternak! Siap-Siap Diangkut Satpol PP

Liarkan Hewan Ternak! Siap-Siap Diangkut Satpol PP

Medialampung.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai menindak tegas keberadaan hewan ternak yang diliarkan, yakni dengan mengangkut hewan ternak seperti sapi, kambing, dan kerbau yang ditemukan masih diliarkan di tempat umum oleh pemiliknya.

Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sutriyono, mendampingi Plt. Kasatpol PP-Damkar setempat, AKBP. Syaikhul Anwar, mengatakan, pengangkutan hewan ternak yang diliarkan itu mulai dilaksanakan pekan lalu hingga kini, hal itu sebagai salah satu bentuk langkah tegas Pemkab Pesbar dalam menegakkan Perda.

“Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik hewan ternak agar mengikuti aturan yang ada,” katanya, Senin (12/8).

Dikatakannya, Pemkab melalui Satpol PP-Damkar, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang mengatur peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang, atau digembalakan di padang rumput dengan pengawasan. Hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

Semua peraturan itu sudah sering disosialisasikan kemasyarakat. Bahkan, belum lama ini selain sosialisasi ke sebagian Pekon, juga telah diberikan teguran dan imbauan kepada pemilik ternak. “Salah satunya untuk tidak meliarkan hewan ternaknya itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Sutriyono, Satpol PP juga telah memasang papan imbauan di sejumlah wilayah yang populasi hewan ternaknya cukup banyak, seperti di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, dan wilayah lainnya.

Meski sosialisasi, imbauan dan teguran bahkan hingga pemasangan papan imbauan terkait larangan meliarkan hewan ternak itu sudah dilakukan, namun masih banyak pemilik ternak yang tidak menggubrisnya. “Untuk itu, kami harus mengambil langkah dan tindakan tegas,” jelasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: