Lelang APK Baru Ditandatangani, Paslon Dipersilahkan Memperbanyak
Medialampung.co.id. - Para pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nampaknya tidak harus menunggu alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya proses pelelangan baru ditandatangani KPU Lamteng, Rabu (7/10).
Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan baru ditandatangani proses lelangnya. "Baru ditandatangani proses lelangnya. Proses lelangnya melalui KPU Provinsi," katanya.
Ditanya kapan kira-kira APK mulai tersedia, Irawan menyatakan paling cepat sepuluh harian. "Paling cepat sepuluh harian lah. Itu juga kalau tidak ada hambatan dalam proses lelang," ujarnya.
Karena itu, kata Irawan, KPU sudah mengimbau paslon melalui masing-masing liaison officer (LO) untuk memperbanyak sendiri sambil menunggu APK dari KPU.
"Kita sudah minta paslon melalui LO, kalau mau cetak lebih dahulu silahkan. Tidak masalah sambil menunggu APK dari KPU. Memperbanyak 200 persen sesuai desain. Zona pemasangan APK-nya sudah diatur," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Lamteng beralasan belum tersedianya APK paslon, karena ada keterlambatan liaison officer (LO) menyerahkan desain. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya.
"Itu karena LO terlambat menyerahkan desain. Sekarang ini dalam proses lelang," katanya.
Irawan melanjutkan, mekanismenya setelah desain disepakati dilakukan lelang. "Kalau desain paslon sudah disepakati, dilakukan proses lelang. Ini diserahkan ke KPU Pusat melalui KPU provinsi. Jadi tidak bisa penunjukkan langsung (PL)," ungkapnya.
Diketahui paslon bisa memperbanyak APK 200 persen sesuai desain KPU Lamteng. APK paslon yang disediakan KPU Lamteng, baliho untuk kabupaten masing-masing paslon mendapat 5 APK.
Kemudian umbul-umbul per kecamatan masing-masing paslon dapat 2 dan spanduk masing-masing paslon dapat 2 per kampung. APK mulai dipasang 26 September 2020. Ukuran baliho 3x5 meter; umbul-umbul 0,5x4 meter; dan spanduk 1x6 meter. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: