LBH Dorong Polisi Proses Setiap Aktor yang Terlibat
Medialampung.co.id - Adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam praktik Illegal Logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara di Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat kembali mendapat respon dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal S.H, M.H.
Dalam perkara Illegal Logging itu, aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas dan cepat guna menindaklanjuti pengakuan tersebut. Sebab menurutnya setiap aktor yang terlibat baik pelaku utama, penebang, penjual maupun pembeli tidak ada pembeda sehingga harus di proses hukum.
“Siapa pun aktor yang terlibat dalam perkara Illegal Logging harus ditindaklanjuti oleh penyidik, terlebih ketika ada pengakuan dari pelaku utama maka harus segera di tindaklanjuti,” ungkap Zeplin.
Sebab, kata dia, upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku praktik Illegal Logging diharapkan dapat memberikan efek jera, terlebih Lampunng Barat yang telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi.
“Tidak ada yang membedakan, entah itu pelaku utama, penebang, penjual ataupun pembeli harus di proses hukum. Tapi memang dalam proses pengembangan membutuhkan waktu sehingga tidak cukup berdasarkan hasil keterangan dari pelaku utama saja, tapi kita berharap polisi dapat mengungkap tuntas kasus ini,” harapnya.(edi/lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: