Lapas IIB Waykanan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lapas IIB Waykanan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Medialampung.co.id - Atas keberhasilannya memenuhi standar pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Lapas Kelas IIB Waykanan berhasil meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). 

Penghargaan itu diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020 yang diberikan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dan diwakilkan oleh Kakanwil Lampung, Danan Purnomo kepada Kepala Lapas Waykanan, Syarpani di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/12).

Menurut Syarpani, penghargaan yang didapatkan itu merupakan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI, tim juga berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.27/2018 Tentang Penghargaan P2HAM.

“Alhamdulillah, Lapas Waykanan terima Penghargaan P2HAM. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik di Lapas Waykanan dirasakan oleh masyarakat dan warga binaan serta memperoleh apresiasi dari pimpinan," ujar Syarpani.

Berdasarkan peraturan tersebut, ia melanjutkan bahwa kriteria Unit Pelaksana Teknis yang dapat meraih penghargaan P2HAM ialah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.

“Kami menunjuk pegawai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ketika terdapat masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas seperti Ibu hamil/menyusui, lansia dan disabilitas. Bagi warga binaan, kita telah siapkan sarana ibadah, kamar lansia dan anak, playland dan fasilitas pembinaan lainnya," tambah pria yang baru saja memperoleh penghargaan dari bupati Waykanan beberapa waktu lalu.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: