Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Kena Sanksi Tegas

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Kena Sanksi Tegas

Medialampung.co.id - Masyarakat di Kabupaten Pringsewu yang melanggar protokol kesehatan harus bersiap-siap terkena sanksi. Ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi yang diterima bagi pelanggarnya mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi sosial.

Pj Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, SE, MM mengatakan terbitnya perbup tersebut  dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI No.6/2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4/2020 Tentang Pedoman penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu.

"Tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan," bebernya.

Sementara itu Wabup Pringsewu H. Fauzi berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ada.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: