Langgar Prokes, 600 Pengunjung Pantai Mutun Dapat Teguran Lisan Hingga Rapid Test
Medialampung.co.id - Pasca dibukanya kembali tempat wisata usai penutupan pergantian tahun, sebanyak 600 pengunjung di Pantai Mutun, Teluk Pandan, diberikan teguran oleh Tim Yustisi Operasi Aman Nusa II Polres Pesawaran, baik itu teguran secara lisan, push up dan pelaksanaan rapid test.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pelaksanaan Yustisi Operasi Aman Nusa II tersebut bertujuan melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Pesawaran.
"Pada saat kegiatan kita bagi dalam tiga regu dengan melibatkan 24 personil Polri, Satpol PP 15 orang dan Nakes 2 orang," ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (2/1).
Dikatakan, untuk regu I bertugas melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Pantai Putri Mutun; kemudian regu II melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di pintu masuk Pantai Mutun dengan meliputi pengecekan suhu kepada seluruh pengunjung dan Rapid Test kepada pengunjung yang datang dari luar Provinsi Lampung dan regu III melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di dalam Pantai Mutun.
"Masih didapati masyarakat yang melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi kepada 600 orang. Ada 10 orang yang di rapid test, 30 orang push up, 10 orang menyanyikan lagu Nasional dan 550 teguran lisan," pungkasnya. (ozi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: