Langgar Prokes, 18 Pedagang dan Pengunjung Pasar Disanksi

Langgar Prokes, 18 Pedagang dan Pengunjung Pasar Disanksi

Medialampung.co.id - Sebanyak 18 orang di  Pasar Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) dan Pasar Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh Lampung Barat diberikan sanksi tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lambar di dua pasar tersebut, Senin (7/12).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Perda dan Perbup) Satpol PP Lambar Sukardi, S.H, M.H., mengungkapkan, saat ini terkait dengan sanksi Perbup Prokes tidak lagi dalam tahapan sosialisasi, melainkan sudah dalam tahapan penindakan. Meski sebelumnya sosialisasi  secara masif telah dilakukan,  namun tetap  saja ada masyarakat yang masih melanggar.

”Kami melakukan patroli di Pasar Hantatai dan Pasar Tugu Ratu, di dua pasar tersebut ada 18 orang pengunjung pasar dan pedagang yang kami berikan sanksi karena melanggar Prokes, sanksinya sesuai dengan Perbup No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ungkap Sukardi, mendampingi Kasat Pol-PP Lambar Haiza Rinsa, S.H.

Selain memberikan saksi  tertulis, kata dia, pelanggar juga  diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up dan lainnya sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelanggar Prokes, terlebih pedagang yang tentunya akan berinteraksi dengan banyak orang dan dalam waktu yang cukup lama.

”Kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang betul-betul tidak membawa, dan banyak pelanggaran yang kami temukan dan hanya kami berikan teguran itu berupa membawa masker tetapi tidak dipakai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan mengungkapkan, pedagang dan pengunjung pasar di Lambar wajib patuhi protokol kesehatan. 

“Kita saat ini tidak lagi menghimbau. Tapi sudah menegakkan aturan sesuai peraturan bupati No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jadi saat ini bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Yudha.

Yudha melanjutkan, terkait untuk jarak lokasi antara pedagang yang satu dengan yang lain, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan terlebih dengan adanya Perbup tersebut.

“Untuk pengaturan jarak pedagang disesuaikan dengan kondisi pasar dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung pasar. Jadi ini akan kita pantau,” kata dia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: