Lamtim Hentikan Sementara PTMT

Lamtim Hentikan Sementara PTMT

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan menjelaskan, pembelajaran daring itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati No.420/131/03-SK/2022 tertanggal 8 Februari 2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). 

Menurutnya, surat edaran bupati itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0511/DP.1/2022 tertanggal 7 Februari 2022 tentang penghentian sementara PTMT di Provinsi Lampung. 

Dilanjutkan, penghentian sementara PTMT menjadi kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh (daring) diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2022. Itu berlaku, untuk tingkat PAUD hingga SMA baik negeri maupun swasta.

“Penghentian sementara PTMT itu guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Lamtim. Terlebih saat ini Lamtim masuk PPKM Level 2,” jelas Marsan, Rabu (9/2).

Ditambahkan, melalui surat edaran tersebut juga diinstruksikan bagi tenaga pendidikan dan siswa yang sudah berusia enam tahun ke atas belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksinasi ke Puskesmas terdekat. 

“Capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, memasuki awal tahun 2022 kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur kembali mengalami peningkatan. 

Dengan adanya peningkatan itu, kini Lamtim masuk kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, penetapan Lamtim dalam kategori PPKM level 2 akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, untuk saat ini Lamtim masih menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM). 

“Dengan penetapan PPKM level 2, maka Pemkab akan melakukan evaluasi PTMT bersama Satuan Tugas penanganan Covid-19 kabupaten dan dinas terkait,” jelas M.Dawam Rahardjo. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: