Lambar Raih WTP ke-11, Parosil: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Lambar Raih WTP ke-11, Parosil: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Medialampung.co.id - Untuk ke-11 kalinya Kabupaten Lampung Barat menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Selasa (4/5) oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, bersama Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Inspektur Drs. Nukman, Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si., dan sejumlah staff.

Pakcik---sapaan Parosil Mabsus menyampaikan ucapan terimakasih atas diterimanya predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk yang ke-11 kalinya tersebut dan akan segera menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan BPK. Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama.

”Saya menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak, mulai dari masyarakat Lampung barat, jajaran pemerintahan, legislatif, dukungan Forkopimda, hingga dukungan dari LSM dan media, karena WTP diraih berkat kerja keras dan dukungan semua pihak, karena itu saya sampaikan ucapan terimakasih, dan tentunya kedepan kita harus berupaya mempertahankan apa yang telah kita raih selama 11 tahun terakhir,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKD Lambar Okmal mengatakan, dalam LHP yang diterima terdapat dua rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Kedua rekomendasi tersebut yakni terkait dengan pengawalan dalam program Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan juga pengawasan pembangunan infrastruktur.

”Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima maka harus ditindaklanjuti, dan tentunya pemerintah daerah siap menindaklanjuti itu, dan kami targetkan sebelum 60 hari itu sudah selesai,” kata Okmal.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Andri Yogama mengatakan, terkait rekomendasi yang disampaikan atas temuan sejumlah permasalahan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: