Lambar akan Dapat Bantuan Sarana Pengolahan Kopi dan Pasca Panen

Lambar akan Dapat Bantuan Sarana Pengolahan Kopi dan Pasca Panen

Medialampung.co.id - Pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasikan bantuan sarana pengolahan kopi berupa mesin dan bangunan gedung untuk pengolahan kopi di Kabupaten Lambar “Awalnya kita mengusulkan 17 kelompok tani namun yang disetujui hanya untuk enam kelompok tani (Poktan). Untuk lokasi penerima bantuan belum ditentukan karena saat ini sedang proses calon penerima calon lokasi (CPCL) oleh Dinas Perkebunan Provinsi Lampung didampingi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lambar,” ungkap Kabid Perkebunan Sumarlin mendampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Nata Djudin Amran, Selasa (2/3). Menurut Sumarlin, bantuan peralatan mesin dan bangunan untuk pengolahan kopi tersebut dalam rangka peningkatan nilai tambah produk olahan kopi di Kabupaten Lambar ditengah adanya wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Jadi nanti ada kelompok tani yang menerima bantuan dalam bentuk peralatan mesin dan ada juga yang menerima dalam bentuk bangunan,” kata dia. Lanjut dia, adapun syarat kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tersebut yaitu kelompok yang telah berjalan dan aktif memproduksi kopi bubuk, serta tercatat di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIPP). “Dengan adanya bantuan ini diharapkan produksi turunan dari kopi meningkat sehingga pemasaran kopi tidak hanya semata-mata hanya menghasilkan bahan baku tapi dalam bentuk turunannya, sehingga petani memiliki nilai tambah dari harga kopi. Serta dengan adanya penambahan unit pengolahan kopi maka secara otomatis akan menambah pasar untuk bubuk kopi,” kata dia. Selain itu bantuan sarana pengolahan kopi, kata Sumarlin, Kabupaten Lambar tahun ini juga akan mendapatkan fasilitasi sarana pasca panen yang digunakan untuk menunjang kelengkapan sarana pasca panen di Sekolah Kopi Pekon Sukajaya Kecamatan Sumberjaya dalam bentuk bangunan pasca panen dan solar dryer dome dari APBN. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: