Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Diciduk

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengamankan oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada aparatur Tiyuh (desa).
Oknum tersebut adalah Mujiono Cahyo (45) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Mujiono ditangkap pada Selasa (5/5) sekira pukul 19.00 WIB di parkiran rumah makan tasya, pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Sandy Galih menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula saat pelaku menghubungi Suranto (48) Kaur Keuangan Tiyuh (desa) Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (30/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku menghubungi Suranto handphone (HP) untuk menanyakan keberadaan kaur keuangan itu. "Tapi saksi ini tidak menjawab (keberadaan dia), pelaku lalu mengancamnya," kata Sandy, Rabu malam (6/5).
Tidak lama dari itu, pelaku lalu mendatangi Sukar (38) yang merupakan Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan Suranto di kantor Balai Tiyuh.
Pelaku lalu memperkenalkan diri bahwa dia merupakan wartawan salah satu media online. Pelaku lalu mengungkapkan maksud kedatangannya yakni untuk menanyakan pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya.
"Menurut pelaku, aparat Tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 1 Juta dan pelaku mengancam akan memenjarakan keduanya dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulangbawang Barat, lalu pelaku pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan mereka," jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada hari Minggu (3/5) malam, pelaku menghubungi Sukar untuk mengajak bertemu pada hari Senin (4/5) di pasar Unit II untuk membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku.
Sekira pukul 11.00 WIB, Sukar bersama Dian Permana (38) yang merupakan Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, pasar Unit II.
"Setelah bertemu pelaku berkata kepada korban bahwa beritanya sudah naik di tiga media online dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp. 20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp. 60 Juta," ungkap AKP Sandy.
Karena ditakut-takuti akan dipenjarakan oleh pelaku, Sukar menawar menjadi Rp. 30 Juta dan pelaku menyetujuinya.
Sukar dan Dian lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kepalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya yang langsung berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.
"Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku," terang mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu.
Pada hari Selasa (5/5) sekira pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipikor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp. 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: