Lahan Seluas 2,2 Hektar di Kebun Raya Liwa Diklaim Warga

Lahan Seluas 2,2 Hektar di Kebun Raya Liwa Diklaim Warga

Medialampung.co.id - Lahan seluas 2,2 Hektar atau sekitar 22.400 meter persegi yang berada di komplek Kebun Raya Liwa (KRL) Lampung Barat, diklaim oleh warga. Diketahui, warga atas nama Ramli tersebut telah mengadukan persoalan itu kepada senator DPD RI Hi. Fachrul Razi, yang ditindaklanjuti senator asal Aceh tersebut dengan berkirim surat ke bupati Lambar. 

Kabid Pertanahan DPUR Lambar Nervi Juarsa membenarkan adanya klaim Ramli, bahkan Ramli juga diketahui pernah mengajukan somasi kepada Pemkab Lambar melalui kuasa hukum Ferdy Ferdian, S.H., M.H. Associate No.017/PDT.6/2019 tanggal 3 Oktober 2019.

Terkait dengan somasi tersebut Bagian Hukum Setdakab Lambar sudah menyampaikan jawaban somasi kepada  Ramli dengan surat Bupati Lampung Barat No.800/911/08/2019 tanggal 29 November 2019.

"Dalam surat jawaban somasi dijelaskan bahwa tanah yang diklaim oleh Saudara Ramli adalah tanah dalam penguasaan negara yang dalam hal ini hak penguasaan dan hak pakainya telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.31/2015," ungkapnya. 

Karena itu, lanjut Nervi, kepada yang bersangkutan telah diminta oleh Pemkab Lambar untuk menyampaikan klarifikasi dengan menyertakan dokumen otentik yang keaslian dan keabsahannya diakui oleh undang-undang.

"Berkenaan dengan klaim saudara Ramli atas tanah seluas 2,2 hektar, kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Lampung Barat dan melaporkannya melalui nota dinas pada tanggal 8 Agustus 2020," ujarnya. 

Hasil dari koordinasi tersebut, kata dia, tanah yang diklaim tersebut masuk dalam gambar ukur sertifikat Hak pakai milik Pemkab Lambar No.08050402400031 tanggal 21 April 2015.

"Oleh karena itu Pemkab Lambar tidak dapat memberikan ganti rugi atas tanah yg sudah menjadi milik sah Pemkab Lambar dan tertuang dalam Neraca Kekayaan Daerah," tegasnya. 

Selanjutnya, berdasarkan PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: 'sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

"Sehingga klaim saudara Ramli yang hanya berupa surat pernyataan dianggap tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah dan menurut pihak Kantor Pertanahan Lampung Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan ganti rugi,"  ujarnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: