Lagi, Polsek Terusannunyai Ringkus DPO Curat

Lagi, Polsek Terusannunyai Ringkus DPO Curat

Medialampung.co.id. - Lagi-lagi DPO curat diringkus Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah. Ahmad Muhyani (19), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, dibekuk di rumahnya, Selasa (13/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Gatot Ari Fianto (30), guru honorer warga Kampung Gunungagung. 

"Korban baru pulang dari Bandarlampung, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban langsung tidur di kiosnya pangkas rambut Den Mas PP, Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai," katanya.

Pada pukul 05.00 WIB, kata Santoso, korban terbangun melihat pintu belakang dan jendela terbuka. "Korban mengecek barang berupa KTP a.n. Martiana Nor Wahidah, KK, buku tabungan BRI, berkas CPNSD, kartu BPJS, dan STNK motor Yamaha Jupiter Z BE 2813 GA, HP merk Infinix Note 9, HP Realmi CII, SIM C, dan uang Rp500 ribu raib. Kasus ini dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Hasil penyelidikan, kata Santoso, tersangka dapat ditangkap di rumahnya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: