Lagi, Polsek Baradatu Amankan Pengguna Sabu

Lagi, Polsek Baradatu Amankan Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Maraknya peredaran sabu di Waykanan kembali terbukti dari suksesnya, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Baradatu mengamankan Andes alias AD warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Waykanan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Polsek Baradatu Pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB .

"Dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, hasilnya Satgas Operasi Antik berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD tanpa perlawanan di rumahnya," ujar AKP I Made Indra Wijaya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam rumah berupa dua bungkus klip kecil yang berisikan sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," imbuhnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: