Lagi, Polres Waykanan Ringkus Tersangka Sabu

Lagi, Polres Waykanan Ringkus Tersangka Sabu

Medialampung.co.id - Sat Resnarkoba Polres Waykanan kembali berhasil meringkus satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini MTn (34), warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan diamankan pada Sabtu (13/2).

Penangkapan MTn sendiri berawal dari Informasi masyarakat kalau di Kampung Gunung Sari kerap terjadi transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, dan saat melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Waykanan seorang laki-laki diketahui berinisial MTN mencoba melarikan diri masuk kedalam rumahnya.

“Dengan kejadian itu kami langsung masuk dan akhirnya melakukan penggeledahan, ketika itu pula kami mendapati tersangka Pelaku sempat bermaksud akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dalam kantong bagian depan celananya dengan menggunakan tangan kiri, namun kemudian petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu.Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Waykanan IPTU Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang buktinya dan akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” imbuhnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: