Lagi, Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu

Lagi, Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin(9/3).

Tersangka berinisial AM (36) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika narkotika jenis sabu.

Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas gabungan yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial AM.

Hasil penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang yang di genggam pada tangan sebelah kiri pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan AM kepada petugas masih memiliki serta menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, yang di simpang dalam kandang kambing berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram dan seperangkat alat hisap (bong) yang disimpan di dalam potongan bambu.

Selanjutnya di bawah pohon pisang belakang rumah tersangka ditemukan berupa 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak rokok masing masing berisikan korek api gas dan 1 (satu) bungkusan klip plastik yang di dalamnya terdapat 50 (lima puluh) plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan bungkusan kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) batang kaca pirek yang didalamnya terdapat cairan warna kuning.

Selain itu, di tempat lain di dekat pohon mangga belakang rumah juga ditemukan bungkusan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver dan 2 (dua) buah baterai kecil.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," Pungkasnya. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: