Lagi, Petugas Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Medialampung.co.id - Satuan reskrim Narkoba berkerja sama dengam anggota Polsek Sungkai Utara, berhasil mengungkap, kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangkanya, Kamis (19/3).
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres Lampura AKBP Yudho Martono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap anggota di dua tempat yang berbeda.
"Penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai bandar sabu pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah dengan menangkap dua orangnya inisial AI (22) warga Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan RL (23) warga Desa Sukadan Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampura, bersama barang bukti berupa 1 buah paket sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pukul sekitar pukul 14.00 Wib anggota Polsek bersama Satres Narkoba Polres Lampura melakukan pengembangan kerumah tersangka EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara.
Kemudian di lakukan pengeledahan di rumah EM dan didapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah centong dari pipet plastik.
"Dari tangan ersangka EM (33) anggota berhasil mengamakan barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,79 gram," kata AKP Muslikh.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolsek. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: