Lagi, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Bayi Monyet

Lagi, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Bayi Monyet

Medialampung.co.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan. Kali ini, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengamankan 13 ekor bayi monyet.

Ke 13 ekor monyet tersebut, yakni 7 ekor monyet jenis ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis Beruk.

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika mengatakan, penangkapan 13 ekor monyet tersebut, terjadi pada Kamis (23/9) sekitar pukul 05.30 WIB di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Saat itu, aparat melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel. Ketika kendaraan Luxio warna Hitam dengan Nopol BE 1474 BL melintas, polisi memeriksanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat menemukan 13 ekor monyet yang tersimpan di bagasi mobil.

"Kami minta surat-surat kelengkapan pengiriman barang. Ternyata pengemudi itu tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga kami mengamankan pengemudi, berikut barang bukti monyet," ungkap Ridho, Jumat (24/9).

Pengemudi yang di amankan, yakni M.Asril (30) jalan M.Sutiyoso, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung.

Pengakuan dari pengemudi, sambung Ridho, 13 monyet tersebut diangkut dari pinggir Jalan Kali Balok Bandarlampung. Rencananya, monyet-monyet itu akan dibawa ke beberapa tempat.

"Kalau 7 monyet ekor panjang akan dibawa ke Jakarta Selatan. Sedangkan 6 ekor Monyet jenis Beruk akan di kirim ke Surabaya," katanya.

Ridho menambahkan, pengemudi tersebut mendapat upah sebesar Rp1,1 juta untuk mengirim monyet-monyet itu.

Akibat perbuatannya, aparat menjerat pengemudi sekaligus tersangka dengan Pasal 88 huruf a dan c, UU RI No.21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: