Laboratorium SMAN 2 Liwa Terancam Ambruk

Laboratorium SMAN 2 Liwa Terancam Ambruk

Medialampung.co.id - Gedung laboratorium SMAN 2 Liwa, Kabupaten Lampung Barat terancam ambruk. Pasalnya pada bagian pondasi bangunan sudah dalam keadaan menggantung akibat tergerus longsor.

Seperti diketahui, sejak satu tahun belakangan bencana longsor sedalam sekitar 30 meter yang ada di lingkungan sekolah itu terus meluas. Sebelumnya pihaknya sekolah telah melaporkan bencana tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, namun hingga kini belum ada penanganan.

“Bencana ini sudah kita laporkan ke BPBD, tapi karena ini masuk aset pemerintah provinsi sehingga mereka menyebut penanganannya menjadi kewenangan pemprov, sementara kami pun sudah melapor ke pemprov tapi hingga kini belum ada upaya tindaklanjut,” ungkap Kepala SMAN 2 Liwa Budi Wiryawan S.Pd, kemarin.

Sebab, kata dia, mengingat wilayah tersebut berada di daerah aliran sungai, sehingga untuk penanganan longsor menjadi kewenangan kabupaten, kecuali jika terjadi kerusakan gedung maka menjadi kewenangan pemprov.

“Yang masuk aset pemprov kan gedung sekolahnya sehingga terkait bencana longsornya di lingkungan sekolah ini menjadi kewenangan kabupaten, sehingga itulah yang membuat persoalan ini belum ada tindaklanjut,” singkat dia.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Erwin Saputra S.T., mendampingi Kepala BPBD Drs. Gison Sihite, M.M, mengatakan pihaknya akan segera turun kelapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus menentukan langkah penanganan.

“Jika menurut pemprov demikian nanti akan kita cek ke lapangan, sekaligus menentukan langkah penanganan, bahkan jika memungkinkan untuk dilakukan penanggulangan kedaruratan akan kami koordinasikan ke bidang terkait,” ungkap Erwin.

Sebab, kata dia, untuk kategori penanganan kedaruratan longsor salah satunya adalah batas waktu penanganan 14 hari, sehingga jika proses penanganan melebihi waktu tersebut maka longsor tersebut masuk dalam kategori rehabilitasi, sehingga dalam hal ini pihaknya akan melakukan inventarisir untuk di ajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: