Kurir Paket Dipalak di Tugu Gajah

Kurir Paket Dipalak di Tugu Gajah

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk seorang tersangka curas di jalan raya Gunungsugih, Kamis (17/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Yakni Sandi Heriawan (31), warga Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sugianto (27), warga Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo. "Kita tangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1121-B/IX/2020/SAT RESKRIM POLDA LAMPUNG Tgl. 9 September 2020. Tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap korban yang bekerja sebagai kurir paket di Tugu Gajah Siwo Mergo, Kecamatan Gunungsugih, Rabu (9/9)," katanya. Kronologis curas, kata Yuda, korban sedang istirahat di Tugu Gajah Siwo Mergo, Rabu (9/9) sekitar pukul 12.30 WIB. "Korban sedang istirahat didatangi dua pelaku. Pelaku meminta uang kepada korban Rp1.000.000. Alasannya uang keamanan dari Terbanggiagung-Anaktuha. Pelaku mengancam mengambil paketan yang dibawa jika tak diberi. Korban hanya memiliki uang Rp65.000. Uang korban ini dirampas. Kemudian pelaku meninggalkan korban," ujarnya  Menindaklanjuti laporan ini, kata Yuda, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  "Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya. Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu pelaku atas nama Sandi Heriawan ada di jalan raya Gunungsugih. Kita langsung melakukan penangkapan. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran. Tersangka yang ditangkap mengaku sudah lima kali melakukan aksi curas di jalan raya," ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP.  "Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: