KPU Waykanan Tetapkan Zona Pemasangan APK

KPU Waykanan Tetapkan Zona Pemasangan APK

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk kedua peserta yang akan bertarung pada Pilkada Desember 2020 mendatang.

Menurut Tri Sudarto, S.pd Selaku Bagian divisi sosialisasi dan SDM mengatakan, penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Waykanan No. 77/PL.02.4-Kpt/1808/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan Tahun 2020.

"Dalam PKPU 11 pasal 28 Tertulis ada poin ke 3 Bahwa 1. Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan, Ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% dari jumlah maksimal," kata Tri Sudarto.

Lebih jauh, Tri Menjelaskan bahwa dalam PKPU 11 pasal 30 poin (11) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

"Menurut PKPU 11 pasal 30 poin 4 Pemasangan, Perawatan, Pemeliharaan dan pembersihan Umbul-umbul, spanduk, baliho diserahkan kepada tim pasangan calon, jadi bukan wewenang penyelenggara untuk menurunkan APS tersebut, " jelasnya.

Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK, lanjutnya, menurut PKPU 11 pasal 30 point (9) sebagaimana dimaksud dalam PKPU pada ayat (7), yakni di tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintahan serta lembaga pendidikan.

"Dilarang memasang APK di tempat ibadah, halaman Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, dan di area sekolah," tegas Tri Sudarto.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: