KPU Waykanan Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye

KPU Waykanan Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Medialampung.co.id - Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020, hari ini Sabtu 31 Oktober 2020, KPU Waykanan menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor KPU setempat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

Sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp.75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp.750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta.

LPSDK Paslon Nomor urut 1 H. Juprius-Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhammad Ginti dan Paslon nomor urut 2 H. Raden Adipati Surya-Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: