KPU Waykanan Sosialisasikan PKPU No.5/2020

KPU Waykanan Sosialisasikan PKPU No.5/2020

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.5/2020 dan SE KPU No.20/2020 sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 Kamis (2/7) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo Blambangan Umpu.

Nampak hadir Bupati Way Kanan, Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, Perwakilan Kodim, Polres, dan Kejari Blambangan Umpu, Pimpinan Partai Politik, Kepala Badan Kesbangpol Indra Zakariya, perwakilan FKUB, APDESI dan perwakilan KNPI.Way kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan pada kesempatan mengatakan bahwa Pilkada serentak yang semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020 namun akibat adanya Pandemi COVID-19 lalu dilakukan penundaan terhadap beberapa tahapan, dan akhirnya berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP, maka Pilkada serentak dilanjutkan dan hari Pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang, 

"Dengan adanya perubahan tersebut dipandang perlu menyampaikan kepada semua pihak, stakeholder hal-hal yang terkait dengan tahapan, program dan jadwal pasca penundaan bulan Maret lalu dimana KPU telah memetakan asumsi jumlah TPS sebanyak 991 TPS, dari sebelumnya hanya sebanyak 790 TPS. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah, bahwa jumlah maksimum pemilih dalam 1 TPS adalah 500 orang," tegas Refki

Lebih jauh terang Refki, KPU sudah melakukan sinkronisasi DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu 2019, dan saat ini sudah tahap persiapan akhir penyusunan daftar pemilih yang akan dicoklit. Pihaknya menyadari sepenuhnya, bahwa penyelenggaraan Pilkada ini merupakan tugas berat, dimana memerlukan dukungan, support, arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, agar seluruh tahapan dapat berjalan secara baik, aman dan lancar

Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana, sebagai Narasumber mengatakan bahwa beberapa pergeseran jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 secara garis besar seperti : 

  1. Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni - 14 Juli 2020.
  2. Coklit Pemilih, 15 Juli - 13 Agustus 2020
  3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS 7 Agustus - 29 Agustus 2020
  4. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 19 September 2020 28 September 2020
  5. Pengumuman DPT oleh PPS, 28 Oktober - 6 Desember 2020
  6. Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September.
  7. Penetapan Pasangan Calon 23 September.
  8. Pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September.
  9. Masa Kampanye 26 September - 5 Desember 2020
  10. Pemungutan Suara 9 Desember 2020 
  11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK 10 - 14 Desember 2020
  12. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 13-17 Desember 2020.

Sedangkan Anggota KPU Provinsi Lampung lainnya , M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi, tentu ada berbagai penyesuaian teknis pelaksanaan kegiatan. 

“Kita menjalankan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan. Menghindari adanya kerumunan massa dan memfasilitasi penyelenggara adhoc dengan alat pelindung diri,” pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: