KPU Waykanan Serahkan Hasil Verifikasi Syarat Calon

KPU Waykanan Serahkan Hasil Verifikasi Syarat Calon

Medialampung.co.id - KPU Waykanan mengadakan rapat pleno dalam rangka penyampaian hasil verifikasi dan penelitian persyaratan syarat calon di Aula Nuwa Demokrasi KPU setempat, Senin (14/9).

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU dan seluruh Komisioner KPU, Pimpinan Bawaslu Sukindra dan Kelik Windu dan LO Pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Waykanan Refki Dharmawan didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat calon sejak tanggal 6 September yang lalu, KPU Waykanan memberitahukan hasil verifikasi kepada perwakilan partai politik Pasangan Calon atau LO.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.9/2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Verifikasi yang dilakukan meliputi syarat calon, termasuk syarat hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Abdoel Moeloek. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan seluruh calon baik calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Waykanan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Tim Pemeriksa.

Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh kpu bersama bawaslu dan tim verifikasi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati bagi yang belum memenuhi syarat calon atau ada perbaikan syarat calon dapat menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 14-16 september 2020.

Pada saat itu juga terungkap hasil verifikasi untuk pasangan calon Raden Adipati Surya-Ali Rahman dinyatakan Memenuhi Syarat dan untuk pasangan calon H. Juprius-Rina Marlina dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, yaitu untuk jenis pekerjaan dalam Form BB.2-KWK dan terdapat salah nama Kabupaten dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya akan tetapi Dokumen perbaikan langsung diserahkan oleh LO ARJUNA Turiman dan sedang dilakukan verifikasi si oleh KPU Waykanan, yang hasil akhirnya disampaikan paling lambat tanggal 16 September mendatang.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: