KPU Waykanan Gelar Debat Publik Antar Calon Wakil Bupati

KPU Waykanan Gelar Debat Publik Antar Calon Wakil Bupati

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum Waykanan kembali menggelar Debat Publik yang ke II pada Rabu (28/10), kali ini Debat digelar di GSG dengan menampilkan Calon Wakil Bupati Waykanan yang dimoderatori oleh Dr. Didik R. Mawardi, SH, MH.

Sesuai dengan yang telah ditentukan dalam debat kedua yang mengusung Tema “Pelayanan Publik Dan Penyelesaian Persoalan Daerah Di Masa Pandemi” kedua Calon Wakil Bupati didampingi oleh calon Bupati masing-masing, nomor urut 1 Dr. Hj. Rina Marlina, M.Si didampingi Calon Bupati H. Juprius dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Ali Rahman, MT didampingi Calon Bupati H. Raden Adipati Surya.

Pada kesempatan itu Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Dr. Hj. Rina Marlina, M.Si memaparkan penjabaran visi “Waykanan Berjaya, Religius, Berbudaya, Aman Dan Damai” dan menyatakan akan menggratiskan pendidikan dan kesehatan.

Pihaknya menjanjikan membuka entrepreneurship di Waykanan. Selain itu juga akan mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan, seperti misalnya Halodoc., Rina Marlina menyoroti terkait kabupaten Waykanan sebagai kabupaten layak anak serta Pelayanan RSUD.

Pihaknya juga menyoroti khususnya kenaikan PBB terhadap objek dengan lokasi sama berbeda tarif, serta adanya keterlambatan pembayaran honor RT.

Sementara Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Ali Rahman, MT yang memaparkan VISI “Waykanan Unggul Dan Sejahtera” dan menyatakan pihaknya akan memfasilitasi pelayanan publik dengan pembelajaran daring, pelayanan online, sinergi Polri, TNI dan BNN untuk kamtibmas dan narkoba.

Ali Rahman menyoroti bagaimana tupoksi Wakil Bupati agar tidak terjadi ketidakharmonisan serta menjawab tentang pertanyaan Rina terkait kenaikan pajak bahwa tarif PBB itu naik berdasarkan Undang-undang. 

Selain dilakukan pengamanan ekstra ketat dan berlapis oleh TNI Polri yang mengerahkan 105 Anggota Polisi, 30 anggota TNI, juga pelaksanaan debat tetap mengedepankan protokoler kesehatan dengan berpedoman pada Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13/2020, bahwa debat publik hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, 4 (empat) orang Tim Kampanye pasangan calon, 5 Anggota KPU Kabupaten dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pasangan calon tidak diperkenankan membawa pendukung lebih dari 4 orang, mendorong masyarakat menyaksikan secara live streaming melalui facebook KPU Waykanan. Dan nantinya akan disiarkan secara tunda di beberapa stasiun televisi lokal. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: