KPU Serahkan APK Pilkada Waykanan

KPU Serahkan APK Pilkada Waykanan

Medialampung.co.id - Kabupaten Waykanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Senin 19 Oktober 2020.

Hadir dalam penyerahan APK dan BK, Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, Anggota KPU Waykanan I Gede Klipz Darmaja, Noprisyah Harianto, Bawaslu, Kodim 0427, Polres LO Paslon 01 Turiman, LO Paslon 02 Nur Sidik.

Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul umbul. Untuk baliho ukuran 3x5 m sebanyak 5 buah tiap paslon, spanduk ukuran 1x6 m sebanyak 454 lembar atau 2 buah di setiap kampung per paslon, dan umbul-umbul ukuran 0,5x4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap kecamatan tiap paslon.

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa Poster 7.500 lembar/paslon, Pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon. 

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020, dimana KPU menyediakan APK dan BK. Untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tanggung jawab masing-masing Pasangan Calon.

Di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200% dari jumlah APK dari KPU. Sedangkan untuk Bahan Kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga Waykanan. Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU. 

Untuk lokasi pemasangan, KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye yaitu melalui Keputusan Ketua KPU No.77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020. Pemasangan diluar zona menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK ini.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: