KPU Pesbar Segera Rekrut PPK

KPU Pesbar Segera Rekrut PPK

Medialampung.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten setempat.

Komisioner KPU Pesbar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zairi Opani, mengatakan pendaftaran calon PPK itu berdasarkan surat edaran KPU RI nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal pembentukan PPK dalam pemilihan serentak tahun 2020.

“Pengumuman pendaftaran selama tiga hari mulai Rabu sampai Jum’at (15-17/1). Sedangkan penerimaan pendaftaran di KPU mulai Sabtu sampai Jum’at (18-24/1) mendatang,” katanya, Selasa (14/1).

Dijelaskannya, dalam perekrutan badan adhoc PPK di 11 Kecamatan di Kabupaten setempat itu berjumlah 55 orang itu terbuka luas bagi masyarakat di Kabupaten yang berjuluk negeri para sai batin dan para ulama tersebut dengan catatan harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dikatakannya, dalam perekrutan PPK itu, bagi warga yang pernah menjabat sebagai penyelenggara baik PPK, PPS dan KPPS selama dua kali atau dua periode berturut-turut tidak diperkenankan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara, dengan periodisasi yakni periode pertama dimulai tahun 2004 hingga 2008, periode kedua dimulai tahun 2009 hingga 2013.

“Kemudian perode ketiga dimulai tahun 2014 hingga 2018 dan periode keempat dimulai tahun 2019,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, bagi warga yang akan mendaftar sebagai calon PPK dalam Pilkada 2020 agar mempersiapkan diri serta memahami seluruh persyaratan. Karena itu, persyaratannya dapat dilihat di kantor KPU Pesbar maupun melalui website KPU setempat. Pelaksanaan seleksi calon PPK dalam Pilkada 2020 itu berbeda dengan seleksi PPK pada Pemilu 2019 lalu.

“Salah satu yang mengalami perubahan yakni  pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPK nanti dengan sitem CAT (Computer Assisted Test), untuk tes wawancara sistemnya tidak berubah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: