KPU Pesbar Segera Perbaiki Coklit Data Pemilih

KPU Pesbar Segera Perbaiki Coklit Data Pemilih

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera memperbaiki pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada serentak 2020, yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar terhadap hasil temuan persoalan coklit data pemilih di lima Kecamatan di kabupaten setempat.

Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martin Efendi, mengatakan hari ini KPU Pesbar telah menerima hasil rekomendasi dari Bawaslu Pesbar mengenai masalah coklit data pemilih hasil temuan saat audit Bawaslu setempat. Dengan adanya rekomendasi yang Bawaslu Pesbar itu akan langsung ditindaklanjuti KPU Pesbar.

“Intinya rekomendasi itu agar KPU Pesbar memperbaiki coklit data pemilih di lima Kecamatan yakni Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, Ngaras dan Bangkunat,” katanya, Jumat (21/8).

Dijelaskannya, dalam rekomendasi itu untuk memperbaiki warga yang belum tercoklit seperti di wilayah Kecamatan Ngaras dan sebagainya. Begitu juga dengan persoalan lain dalam pelaksanaan coklit data pemilih itu akan diperbaiki secara maksimal. Mengingat, hingga kini KPU Pesbar masih terus melakukan pengecekan hasil coklit data pemilih yang telah disampaikan oleh PPDP melalui PPS dan PPK.

“Kami juga masih terus mengecek data pemilih hasil coklit, salah satunya untuk mengecek jika ada data pemilih yang ganda, pemilih pindah domisili tapi masih berada dalam satu Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Masih kata dia, rencananya besok KPU Pesbar mulai memperbaiki coklit data pemilih sesuai rekomendasi Bawaslu Pesbar, dirinya berharap secepatnya selesai, meski Bawaslu Pesbar memberi jangka waktu selama tujuh hari kedepan. Tapi KPU Pesbar akan berupaya maksimal perbaikan coklit itu secepatnya rampung.

“Sebab pada 30 Agustus-1 September 2020 itu dijadwalkan pleno data pemilih hasil pemutakhiran. Karena itu kita berharap semuanya tidak ada kendala,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: