KPU Pesbar Ingatkan PPDP Teliti Dalam Bertugas

KPU Pesbar Ingatkan PPDP Teliti Dalam Bertugas

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih untuk persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilaksanakan di setiap Kecamatan sejak Sabtu hingga Selasa (11-14/7) mendatang.

Komisioner KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting  yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam coklit dan jangan sampai memasukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya, Minggu (12/7).

Karena itu, kata dia, dalam pelaksanaan bimtek pemutakhiran data kepada PPS dan PPDP disetiap Kecamatan itu diharapkan benar-benar dipahami. Seperti dalam pelaksanaan coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 nanti ada beberapa poin yang harus dipahami antara lain mengecek kepada RT/RW/sebutan lain mengenai perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya baik warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya, serta memeriksa setiap Kartu Keluarga (KK) warga di wilayah kerjanya.

“PPDP juga meminta pengurus RT/RW/sebutan lain untuk memeriksa Model A-KWK apakah pemilih yang ada pada formulir A-KWK sudah sesuai secara alamat dan lainnya,” katanya. 

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan coklit nanti semua PPDP juga harus mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/surat keterangan dan KK dari Disdukcapil), serta mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan (form A-KWK).

“Selain itu, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (formulir Model A-KWK), mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat  (formulir Model A-KWK) dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Marten, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam pelaksanaan coklit nanti yakni memastikan pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, KK, atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Kemudian, PPDP jangan sampai mendaftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP, tetapi belum/tidak memiliki KTP Kabupaten Pesbar.

PPDP harus memastikan pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dan karena tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Karena itu diharapkan dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP nanti benar-benar harus maksimal.

“Sedangkan, untuk pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan tanggal 19-28 September 2020 dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” tandasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: