KPU Lamtim Serahkan Berkas Dukungan Calon Independen ke PPS

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan/independen ke panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK), Rabu (24/6).
Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020 mendatang terdapat pasangan calon independen yang telah menyerahkan berkas dukungan, yaitu Sugianto-Mazrizal.
Dilanjutkan, berkas dukungan yang diserahkan pasangan itu sebanyak 77.103. Namun dari hasil perhitungan yang memenuhi syarat 73.866. Kemudian, dari hasil verifikasi berkas dukungan yang memenuhi persyaratan sebanyak 45.508. Sedangkan batas minimal dukungan sebanyak 59.262. Dengan kata lain masih kurang 13.754 dukungan.
Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 29 Juni hingga 12 Juli 2020. Memang bila merujuk hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan tersebut di bawah batas minimal. Namun, bakal calon perseorangan masih diberi kesempatan menyerahkan perbaikan dukungan.
Menurutnya, bila berdasarkan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan kembali mengalami penurunan. Maka, jumlah dukungan yang harus dilengkapi adalah 2 kali jumlah kekurangan. Contohnya, bila jumlah kekurangan dukungan mencapai 20 ribu. Maka yang harus dilengkapi sebanyak 40 ribu dukungan.
Penyerahan syarat dukungan perbaikan dilaksanakan pada 25-27 Juli 2020. Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU ke PPS pada 8 - 10 Agustus 2020.
Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan pada 11 sampai 16 Agustus 2020.
Diketahui sebelumnya, setelah sempat tertunda akibat pandemi coronavirus disease (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akan berencana melakukan tahapan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan.
Semula tahap verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 15 April 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19 tahapan verifikasi faktual ditunda.
Kini dengan telah ditetapkannya perubahan tahapan Pilbup, maka verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 29 Juni hingga 12 Juli 2020.
Tahapannya, mulai 24 hingga 28 Juni 2020, KPU Lamtim akan menyerahkan berkas dukungan kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selanjutnya, pada 29 Juni hingga 12 Juli 2020, PPS akan mulai melaksanakan verifikasi faktual. "Verifikasi faktual akan dilaksanakan dengan cara sensus ke rumah pendukung yang dilampirkan calon perseorangan," terang Wasiat Jarwo. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: