KPU Lamteng Terima 17 Laporan Akun Kampanye

KPU Lamteng Terima 17 Laporan Akun Kampanye

Medialampung.co.id - Pada era digital ini ditambah masa pandemi Covid-19, para paslon memanfaatkan media sosial (medsos) untuk berkampanye.

Di Lampung Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan 17 akun medsos yang digunakan untuk kampanye.

Anggota KPU Lamteng Divisi Kampanye dan Sosialisasi Siti Marfuah menyatakan bahwa akun medsos dibatasi hanya 20.

"Sesuai PKPU No.13/2020, masing-masing paslon untuk akun medsos sebagai media kampanye didaftarkan maksimal 20. Baik itu akun Facebook (FB), Instagram, dan Youtube. Adminnya juga harus didaftarkan," katanya.

Pendaftaran akun medsos ini, kata Siti, juga bertujuan memudahkan pengawasan kampanye daring.

"Ini juga mempermudah pengawasan kampanye daring. Mencegah black campaign, hoax, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.

Sejauh ini, kata Siti, KPU Lamteng sudah menerima laporan akun medsos dari liasion officer (LO) masing-masing paslon sebanyak 17.

"Kita sudah terima laporan 17 akun medsos. Paslon nomor urut 1 Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda melaporkan 2 akun; paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya juga melaporkan 2 akun; dan paslon nomor 3 Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi melaporkan 13 akun," ungkapnya.

LO Loekman-Ilyas dengan tagline Koalisi Merah Putih, Pendi, juga menyatakan hanya 2 akun medsos yang dilaporkan.

"Cuma dua yang kita laporkan. Lainnya nanti dibuat sendiri," katanya.

Begitu juga LO Musa Ahmad-Ardito Wijaya dengan tagline Lamteng Berjaya, Sebastian, menyatakan hanya dua akun medsos yang dilaporkan ke KPU Lamteng.

"Hanya dua akun medsos. Sudah kita serahkan ke KPU," ujarnya.

LO Nessy-Imam Suhadi dengan tagline Lamteng Bersinar, Abdi Ginting, menyatakan sudah menyerahkan laporan akun medsos ke KPU.

"Ya, kita sudah serahkan ke KPU akun medsos. Ada 13 akun medsos," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: