KPU Lamteng Belum Tentukan Penempatan APK

KPU Lamteng Belum Tentukan Penempatan APK

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah belum menentukan penempatan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati. Meski demikian, paslon bisa memperbanyak hingga 200 persen.

Anggota KPU Lamteng Divisi Sosialisasi dan Kampanye Siti Marfuah menyatakan penempatan pemasangan APK masih dirapatkan.

"Belum penempatan pemasangan APK. Tapi kalau APK dari KPU Lamteng sudah ditentukan," katanya.

Siti Marfuah melanjutkan, baliho untuk kabupaten masing paslon mendapatkan 5 APK. 

"Baliho masing-masing paslon dapat jatah 5 APK. Kemudian umbul-umbul per kecamatan masing-masing paslon dapat 20 dan spanduk masing paslon mendapat jatah 2 per kampung. Insya Allah mulai dipasang 26 September 2020," paparnya.

Ditanya apakah paslon bisa memperbanyak, Siti Marfuah menyatakan diperbolehkan. 

"Bisa diperbanyak masing-masing paslon sebanyak 200 persen dari yang kita berikan. Tapi desainnya harus sesuai dengan kita berikan," ungkapnya.

Terkait ukuran, kata Siti Marfuah, baliho 3 meter x 5 meter.

"Kemudian umbul-umbul 0,5 meter x 4 meter dan spanduk 1 meter x 6 meter," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: