KPU Bandarlampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

KPU Bandarlampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota Bandarlampung no urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal tersebut menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No.02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020.

Dalam persidangan, Bawaslu Lampung menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4.

Kemudian memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan paslon nomor urut 03 tersebut.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan dari KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, KPU Bandarlampung memutuskan 

Bahwa KPU sejak menerima putusan Bawaslu pada tanggal 6 Januari lalu, sudah mengkaji, namun KPU punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti, sampai hari ini. 

Langkah yang dilakukan selama kegiatan berkonsultasi KPU Provinsi dan KPU RI baik tatap muka dan virtual, serta bersurat, menyikapi putusan Bawaslu.

"Hari ini kami sudah menerima surat KPU Ada tiga poin yang harus ditindaklanjuti, KPU RI mengirim ke KPU Lampung. Dan membaca dan memperhatikan surat KPU RI dan KPU Lampung, jelas bahwa KPU Bandarlampung dalam posisi menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan UU No.10/2016 pasal 135 A ayat 4. Bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak-lanjuti," kata Dedy.

Lanjutnya, Dalam putusan tersebut sudah diketahui bahwa keputusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan, dan seluruh komisioner sepakat bahwa putusan yang sudah diputuskan dalam amanah UU.

"KPU Bandarlampung, untuk membatalkan pasangan nomor tiga, putusan ini sudah dituangkan dalam SK KPU No.007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, dalam hal pembatalan pasangan calon peserta Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung berdasarkan UU No.10/2016 pasal 6, sejak hari ini. Dan Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke MA paling lambat Selasa," tutupnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: