KPK Periksa 6 Saksi
Lengkapi Berkas Tahap Satu Dugaan Fee Proyek yang Dilakukan Mustafa
Medialampung.co.id - Enam saksi atas perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng): Mustafa, kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati yang terkenal dengan jargon kece itu.
Informasi yang didapat oleh Media Lampung, pemeriksaan itu dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung, pada Selasa (20/10). Kelengkapan berkas itu merupakan tahap satu.
Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK itu merupakan dari beberapa pihak swasta. Yang dimana saksi-saksi itu mengetahui adanya setoran fee proyek ke Mustafa.
Keenam yang diperiksa oleh KPK itu yakni: Syamsudin Samsi, Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara KPK: Ali Fikri pun membenarkan. "Ya ada pemeriksaan," katanya.
"Pemeriksaannya enam orang saksi," kata dia.
Jaksa yang dulunya pernah menangani kasus Zainudin Hasan --terpidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) ini, pun menambahkan pemeriksaan saksi-saksi ini karena ada kaitannya dengan Mustafa.
"Saat ini terpidana (Mustafa) sendiri kita periksa lagi sebagai dugaan penerima suap," jelasnya.
Untuk diketahui bahwa, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesarĀ Rp 95 miliar danĀ tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp 95 miliar tersebut, lanjut Alexander didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (angry/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: