KPK Apresiasi Pencapaian MCP Pemkab Pringsewu

KPK Apresiasi Pencapaian MCP Pemkab Pringsewu

Medialampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kedepan tetap berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan. Tak hanya ASN, dana desa termasuk juga penggunaan dan pengembangan IT dalam pengelolaan Negara. 

Hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama KPK menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (29/9).

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Nana Mulyana mengatakan KPK kedepan akan lebih melakukan pada upaya-upaya yang sifatnya tematik. Di bidang manajemen ASN misalnya, dipastikan untuk penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, serta mencegah praktik jual beli jabatan.

Termasuk dengan Dana Desa, KPK juga menekankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. "Selain itu, pemerintah ingin mengelola negara ini dengan berbasis IT. Oleh karena itu pastikan Kominfo menjadi leading sector untuk pengembangan IT," terangnya.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Nana Mulyana juga mengapresiasi Pemkab Pringsewu, untuk pencapaian MCP. Yang mana Pringsewu menempati urutan pertama di Provinsi Lampung dan urutan ke-Empat secara nasional.

Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Nana Mulyana, serta dihadiri Person In Charge KPK RI Wilayah Lampung Nindyah Sunardini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta Asisten dan Staf Ahli, Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Rustam, serta Kepala OPD di lingkup Pemkab Pringsewu berkesempatan membuka kegiatan tersebut.

Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan pihaknya sangat memerlukan masukan dan saran, serta pencerahan maupun pendampingan dari KPK RI dalam upaya melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Lanjutnya, segala masukan dan saran yang diberikan tentunya menjadi pemicu bahwa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan melakukan hal-hal yang benar adalah sebuah kewajiban.

"Prinsip 100-0-100 merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran Pemkab Pringsewu, yakni 100℅ benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis juga dilakukan penyerahan sertifikat hak pakai asset Pemkab Pringsewu dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam kepada Bupati Pringsewu H. Sujadi.(rls/sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: