KPH Tunggu Itikad Baik Disdikbud Pesbar

KPH Tunggu Itikad Baik Disdikbud Pesbar

Medialampung.co.id— Unit Pelakasana Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Dinas Kehutunan (Dishut) Provinsi Lampung, masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Pesbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengenai proses perizinan terhadap bangunan gedung SDN 28 Krui, di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., mengatakan sebelumnya surat untuk penghentian pengerjaan pembangunan gedung di SDN 28 Krui itu telah disampaikan oleh Disdikbud Pesbar, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Disdikbud setempat untuk melakukan proses perizinan pendirian bangunan gedung SDN 28 Krui yang masuk dalam hutan lindung itu, karena dalam proses perizinan pemanfaat hutan non kehutnan itu juga nantinya yang mengeluarkan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kita masih menunggu itikad baik dari Pemkab setempat untuk proses perizinannya itu. Rencananya pekan depan dari Disdikbud Pesbar juga akan berkoordinasi dengan KPH setempat,” katanya, Jumat (24/9).

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan yang ada bahwa hutan lindung itu memang bisa di manfaatkan untuk keperluan non kehutanan, tetapi harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Karena itu, jika memang bangunan gedung SDN 28 Krui tersebut akan dilanjutkan pembangunannya, maka harus ada persetujuan dari kementerian KLH. Tentu dalam pengajuannya juga harus melalui proses tahapan yang ada.

“Untuk itu, sebelum diajukan ke Kementerian LHK maka terlebih dahulu harus ada kajian teknis dilapangan, seperti keberadaan sekolah yang dibutuhkan dan juga dukungan dari masyarakat, serta kajian teknis maupun pertimbangan lainnya,” jelasnya.

Sementara, untuk persetujuan dari Kementerian LHK. Artinya, dari KPH hanya sebatas melakukan pengkajian dan mengusulkan ke pusat. Yang jelas saat ini KPH masih menunggu proses perizinannya jika memang pembangunan SDN 28 Krui itu akan dilanjutkan. Sehingga, jika nanti proses perizinannya tidak ada, maka pembangunan gedung SDN 28 Krui tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.

“Kita berharap Pemkab Pesbar melalui Disdikbud segera memproses perizinan pembangunan gedung SDN 28 yang berada didalam hutan lindung tersebut,” katanya.

Sementara itu, Plt.Kepala Disdikbud Pesbar, Sudibyo, S.E., melalui Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras), Sunandarsyah, M.M., mengatakan bahwa setelah menerima surat dari KPH Pesbar mengenai penghentian pembangunan SDN 28 Krui itu, pihaknya berencana pekan depan akan berkoordinasi dengan KPH setempat untuk membahas permasalahan tersebut, termasuk berkoordinasi mengenai proses perizinannya.

“Mudah-mudahan dalam proses perizinannya nanti tidak terkendala, sehingga pembangunan gedung SDN 28 Krui itu bisa kembali dilanjutkan, dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan diwilayah tersebut,” jelasnya.

Disdikbud Pesbar sebelumnya telah menerima surat dari KPH Pesbar nomor : 522/518/V.24/K.3/2021, tanggal 21 September 2021, perihal penghentian pembangunan/rehabilitasi SDN 28 Krui. Dalam surat itu menjelaskan, hasil dari patroli dan inventarisasi gangguan pelanggaran hutan sesuai laporan pelaksana tugas bahwa kegiatan pembangunan gedung SDN 28 Krui di Talang Kali tengah, Pekon Pagar Bukit masuk dalam kawasan hutan lindung.

Lokasi kehutanan berada pada petak HL 33°, RPH III Bangkunat, UPTD KPH Pesbar, koordinat lokasi 5030039, 3° S 1040 2045,40 E, dengan aspek legal bahwa belum ada izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan dalam pembangunan tersebut. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa KPH minta segera dilakukan proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(yan/d1n)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: