KP2KP Masih Buka Pelayanan di Pesbar
Medialampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau wajib pajak baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, untuk memaksimalkan pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa Lampung Barat (Lambar), yang dipusatkan di kantor Bapenda Pesbar.
Kepala Bapenda Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., mengatakan hingga kini KP2KP Liwa masih tetap membuka layanan di luar kantor, salah satunya di Pesbar yang dilakukan satu kali dalam sepekan yakni setiap Kamis dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak.
“Selama ini para wajib pajak baik ASN dan masyarakat masih terkendala untuk berkonsultasi mengenai persoalan pajak dan sebagainya karena jarak tempuh ke KP2KP cukup jauh,” katanya, Selasa (29/10).
Dijelaskannya, terutama bagi ASN disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar lebih terbantu dengan adanya pelayanan luar kantor oleh KP2KP itu, salah satunya untuk lebih memahami tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).
“Termasuk pembuatan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahunan bagi wajib pajak dan sebagainya,” jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan jemput bola yang dilaksanakan KP2KP Liwa di Kabupaten Pesbar sejak 2018 lalu hingga kini sangat membantu wajib pajak, terutama bagi ASN lebih mudah menyampaikan SPPT tahunan.
“Karena penyampaian SPPT tahunan itu sebagai tolak ukur tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya melaksanakan perpajakan,” katanya.
Dikatakannya, sekaligus memonitor berapa besar kontribusi wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai APBN maupun APBD. Dalam pelayanan yang diberikan KP2KP di Pesbar meski satu kali dalam sepekan itu tentu akan berimbas terhadap Kabupaten Pesbar ini. Salah satunya yakni adanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak.
“Kedepan kita berharap pelayanan KP2KP di Pesbar ini bisa terus ditingkatkan, karena sangat membantu dan memudahkan wajib pajak,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: