Korban Kecelakaan Tuntut Ganti Rugi

Korban Kecelakaan Tuntut Ganti Rugi

Medialampung.co.id, Pesawaran - Korban kecelakaan lalu lintas perusahaan ekspedisi CV. Maju Bersama kecewa lantaran kerugian yang mereka alami tisak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan. Peristiwa Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) yang terjadi pada November 2018 lalu di Jalan Sumatera Lintas Barat, tepatnya di jalan sekitar Desa Brenung, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang turut melibatkan hancurnya 5 kendaraan bermotor, masih menyisakan masalah hingga pada hari ini. Para korban kecelakaan tersebut merasa sangat kecewa, lantaran kerugian yang dialami saat ini belum terbayarkan oleh pihak perusahaan pemilik truck yang menghantam mereka serta kendaraannya pada kejadian di sore itu. Salah seorang korban yang bernama umar anwar (56), menuturkan rasa kecewanya akan kerugian yang dialami, kendaraan roda 2 miliknya hancur tergilas truck ekspedisi yang berjalan kencang dengan kondisi supir yang diduga mengendarainya dibawah pengaruh alkohol. "Saya kecewa lah dek, motor saya sampai terbelah tiga, untung saya nggak apa apa sekalipun saya sempat hampir masuk ke kolong mobil,belum ada anti rugi dari perusahaan yang punya truck itu," kata dia. "Padahal mereka udah janji mau selesaiin kerugian saya, waktu ketemu abis kecelakaan itu, dibilangnya sama perwakilan perusahaan yang dateng katanya nanti dibeli aja motor second, ntar duitnya diganti," sambungnya. Pemilik motor Honda Blade itu pun mengatakan bahwa peristiwa itu tak diduganya, sebab ia tepat berada di belakang mobil advanza yang juga turun digilas truck ekspedisi naas tersebut, "Jadi waktu itu saya abis pulang melayat saudara saya yang meninggal di tanggamus, terus saya liat itu ada mobil oleng dari arah jalan berlawanan, terus mobil itu tau tau ke jalur saya, terus saya dengar bunyi kayak rem mobil terus nabrak deh beruntun, saya hampir masuk ke kolong mobil itu, saya sudah datengin perusahaan yang punya mobil itu, tapi nggak ada etikat baik buat nerima saya disana," ungkapnya. Hal yang senada pun diutarakan oleh Muhtador Mukhtar (54), warga kemiling ini adalah pemilik dari angkot yang turut tertabrak oleh truck oleng tersebut, yang kini pun tak mendapatkan ganti rugi dari perusahaan pemilik kendaraan ekspedisi tersebut, " Saya kecewa nggak ada niat baik yang dateng ke saya dari cv.maju bersama, yang notabenya pemilik dari truck yang hancurin angkot saya, waktu itu katanya mau diberesin semua biaya kerugian kami, ini saya sudah bawa ke bengkel mobil angkot saya, nah abis itu saya telfon nomor yang dikasih waktu itu, katanya perwakilan perusahaan yang nanganin masalah ini, tapi saya terfon terus kok nggak diangkat angkat, saya kecewa" ujar pegawai dinas perhubungan pesawaran tersebut. "Sekarang kecewa saya bertambah, jadi supir yang bawa mobil truck ekspedisi itu, lagi disidangin di pengadilan negeri kelas II gedong tataan, nah pasal pasal yang dikenakan itu nggak ada kecantum undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, isinya ya perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab, terus siapa yang mau ganti kerugian kami," bebernya. Sementara nasib sang supir truck ekspedisi naas tersebut, saat ini sedang menjalankan proses persidangannya di pengadilan negeri kelas II gedong tataan, tanpa didampingi kuasa hukum dari perusahaan tempatnya bekerja, dan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (mlo/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: