Koordinator DO Terlibat Penggelapan Tebu PTPN VII

Koordinator DO Terlibat Penggelapan Tebu PTPN VII

Medialampung.co.id - Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, masih terus mengembangkan kasus penggelapan hasil panen tebu di PTPN VII Bekri. Setelah sebelumnya mengamankan tiga orang, satu orang kembali diamankan.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Wawan Budiarto menyatakan hasil pengembangan kembali diamankan satu orang lagi. "Yakni Danu Apriandi (20), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. Danu ini selaku koordinator surat jalan Delivery Order (DO)," katanya.

Tersangka, kata Wawan, diamankan di areal pabrik PTPN VII Bekri, Rabu (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. "Kita amankan di areal pabrik PTPN VII. Barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi BE 8045 LV yang digunakan untuk mengangkut tebu," ujarnya.

Tersangka Danu, kata Wawan, mengondisikan penjagaan sekuriti aman. "Mengondisikan penjagaan sekuriti aman. Tersangka ini dan tiga lainnya mendapat jatah Rp200.000 setiap penjualan oleh R (DPO). Pengakuannya sudah enam kali menggelapkan tebu dengan total  sekitar 51 ton," ungkapnya.

Ditanya apakah perusahaan swasta tempat menampung tebu hasil penggelapan bisa jadi tersangka Pasal 480, Wawan menyatakan masih terus didalami. "Masih kita dalami. Kita juga masih mengejar R selaku Kasub Kontaraktor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga buruh outsourcing berbuat nakal mempecundangi pihak PTPN VII Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Ketiganya mengalihkan penjualan tebu ke perusahaan lain.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Wawan Budiarto menyatakan pihaknya menerima laporan penggelapan hasil panen tebu dari PTPN VII Bekri. "Penggelapan ini terungkap atas kecurigaan pihak PTPN VII karena ada perbedaan delivery order (DO) pemberangkatan kendaraan yang mengangkut tebu ke PTPN Bunga Mayang, Lampung Utara. Kedua perusahaan mencocokkan jumlah kendaraan dan DO keluar-masuk. Ternyata ada selisih sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunungsugih," katanya.

Berdasarkan laporan, kata Wawan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman. "Kita selidiki dan dalami. Ternyata Kasub Kontraktor, kepala kendaraan, mandor tebang, dan sopir yang direkrut outsourcing menjadi dalang penggelapan tebu," ujarnya.

Wawan melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka bersama sekuriti di areal kebun tebu PTPN VII Bekri, Selasa (2/11) sekitar pukul 17.30 WIB. "Tiga tersangka yang berhasil kita ringkus adalah Suparno alias Ipung (44) selaku kepala kendaraan, warga Dusun III Srimulyo, Kampung Sinarbanten, Kecamatan Bekri, Lamteng; Nurul Hidayat alias Irul (34) selaku sopir, warga  Talangsari II, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur; dan Saban (38 ) selaku mandor tebang, warga Kampung Karangtani, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng. Ada satu orang berhasil kabur dan ditetapkan DPO inisial R yang merupakan Kasub Kontraktor," ungkapnya.

Dari keterangan ketiga tersangka, kata Wawan, tebu tidak dibawa ke PTPN Bungamayang. "Tebu dijual ke perusahaan lain. Pengakuannya sudah enam kali penggelapan tebu dilakukan para pelaku sejak awal Oktober-31 Oktober 2021 sehingga perusahaan merugi puluhan juta. Total tebu yang dijual sekitar 7,8 ton. Ketiganya kita jerat dengan Pasal 374 KUHP," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: