Kontrak Diputus, PT Pandu Jaya Buana Akan Mediasi dengan Pemkab Lamteng

Kontrak Diputus, PT Pandu Jaya Buana Akan Mediasi dengan Pemkab Lamteng

Medialampung.co.id. - PT Pandu Jaya Buana sebagai pengelola Pasar Bandarjaya Plaza akan melakukan upaya mediasi dengan Pemkab Lampung Tengah. Hal ini setelah Pemkab Lamteng memutus kontrak kerjasama per 7 Mei 2021.

Direktur Operasional PT Pandu Jaya Buana Suratno Jaya menyatakan pihaknya akan melakukan upaya mediasi. "Kita akan berupaya untuk mediasi dengan Pemkab Lamteng. Itu juga kalau bisa. Jika tidak, kita akan lakukan upaya hukum mem-PTUN-kan karena pemutusan kontrak ini secara sepihak," katanya.

Suratno mengakui permasalahan hanya masalah penyetoran PAD. "Pada Februari-Desember 2020 memang telah tidak menyetor PAD. Tapi akhir tahun kita selesaikan. Pada 2021 memang belum dibayar. Perkiraan kita berikut denda paling sekitar Rp500-an juta. Nggak sampai Rp1 miliar tunggakan yang harus dibayar. Jika bisa dimediasi, sekarang ini kita sanggup menyelesaikannya," ujarnya.

Terkait surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Lamteng, kata Suratno, selalu dibalas. "Intinya kita minta keringanan di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun tak ada respons," ungkapnya.

Terkait beratnya memenuhi target, kata Suratno, jumlah pedagang banyak berkurang. "Tadinya ada 1.200 pedagang, sekarang tinggal 600 pedagang. Ditambah lagi manajemen yang sekarang ini dipegang PT Tiara sering tidak rutin menyetor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Bandarjaya Plaza mulai dikelola Dinas Perdagangan Lampung Tengah per 7 Mei 2021. Hal ini karena kontrak kerja sama dengan PT Pandu Jaya Buana selaku pihak ketiga diputuskan berdasarkan SK Bupati Lamteng No.551.2/96/Sekda.1.04/2021.

Plt. Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Eko Dian Susanto membenarkan hal ini. "Iya, kontraknya diputus per 7 Mei 2021. Sekarang ini pengelolaan Pasar Bandarjaya Plaza diserahkan ke Dinas Perdagangan Lamteng," katanya.

Ditanya alasan pemutusan kontrak kerja sama, Eko menyatakan PT Pandu Jaya Buana tidak menunaikan kewajibannya menyetor PAD. "Nggak setor PAD. Sudah hampir setahun. Jadi ada tunggakan sekitar Rp1 miliar lebih. Disurati sudah tapi tak ada tindak lanjut," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Lamteng Edrin Indra Putra  juga membenarkan hal ini. "Ya terhitung mulai hari ini 7 Mei 2021, semua retribusi pasar baik kebersihan, salar, parkir, dan keamanan tidak lagi setor ke PT Pandu Jaya Buana. Melainkan setor ke UPTD Pasar Bandarjaya. Penarikan retribusi menunggu instruksi bupati," katanya.

Ditanya berapa PAD yang seharusnya disetorkan pihak ketiga, Edrin menyatakan sekitar Rp1 miliar lebih per tahun. "Kalikan saja Rp125 juta per bulan. Kalau satu tahun bisa Rp1,5 miliar. Tapi kalau nunggak pembayaran berapa pihak ketiga, tanya langsung ke BPPRD Lamteng," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: