Konflik Lahan, Tanaman Warga Dirusak
Medialampung.co.id - Konflik lahan antara perusahaan dengan warga kembali terjadi di Lampung Tengah. PT Golden Navara diduga melakukan perusakan tanam tumbuh yang diklaim milik Nawawi Cs. di Kelurahan Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih.
Menurut Nawawi, perusakan sudah dua kali. "Sudah dua kali. Pertama pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, dua pohon sawit ditebang pakai chainsaw karena diklaim masuk PT Golden Navara. Saya tegur tidak dilanjutkan. Kemudian pada 6 Juli 2020 perusakan tanam tumbuh kembali terulang. Kali ini menggunakan ekskavator, 36 batang sawit dirusak dan akasia. Saya datang ke lokasi minta penjelasan, tapi tak ada jawaban. Malah saya dilaporkan pengancaman sehingga dipanggil ke Polres Lamteng dan wajib lapor. Padahal saya tidak mengancam dan hanya menegur. Salah satu kuasa hukum PT. Golden Navara, David Sihombing, ditanya surat kuasa eksekusi lahan juga tak menunjukkan. Ketika eksekusi lahan juga dikawal aparat," katanya.
Lahan PT Golden Navara, kata Nawawi, masuk Kelurahan Gunungsugih Raya. "Lahan PT masuk Kelurahan Gunungsugih Raya. Padahal lahan sawit yang dirusak masuk Kelurahan Komeringagung. Kita upayakan mediasi, tapi dari pihak PT Golden Navara tak hadir. Sudah dua kali panggilan dari Kelurahan Gunungsugih Raya," ujarnya.
Nawawi mengaku sedih karena dirinya yang menanam pohon sawit tersebut tapi malah dirusak. "Sedih rasanya, saya yang menanam sudah 15 tahun malah dirusak tanpa pembicaraan terlebih dahulu," ungkapnya.
Lurah Gunungsugih Raya Reka Ananta juga menyatakan sudah dua kali dilakukan pemanggilan tidak hadir. "Ya, kami dari pihak kelurahan sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk dimediasi. Namun, baik pihak perusahaan maupun kuasa hukum yang diberikan kuasa tidak hadir. Sudah kita telepon namun tidak aktif. Bahkan kami juga sudah WhatsApp tidak dibalas," ucapnya.
Kuasa hukum pemilik tanah Nawawi Cs dari Law Firm Tosa & Partners menyayangkan terjadinya tindakan sebelah pihak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Golden Navara.
"Persoalan yang katanya adanya sengketa lahan ini kan penyelesaiannya sudah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Gunungsugih Raya, Kelurahan Komeringagung, dan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan Gunungsugih. Di mana pihak yang mengatasnamakan PT Golden Navara turut diundang dalam upaya mediasi itu. Tapi, tidak hadir memenuhi dua kali undangan mediasi yang dilaksanakan. Sementara mediasi bertujuan untuk penyelesaian permasalahan pengrusakan tanam tumbuh yang dilakukan guna mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan. Sekaligus mengklarifikasi tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Golden Navara," kata Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H.
Sayangnya Davit Sihombing, pihak PT Golden Navara, saat ingin dikonfirmasi masalah ini tidak bisa dihubungi. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: