Polres Waykanan Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polres Waykanan Tangkap Dua Pelaku Curanmor

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan DU (27) warga KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dan S (29) warga Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung.

Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor yang ada di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Kompol Zainul Fachry menjelaskan Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 WIB, Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung yang saat itu mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE saat itu singgah di Masjid Al Majid untuk menunaikan sholat magrib.

Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran Masjid yang berada di belakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib Pendi mendengar suara motor di luar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya akan tetapi ia terus menjalankan Shalat, 

Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti.

Kemudian pada Selasa (5/7) pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung dan atas informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka DU, namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.

Berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka DU mengaku, dalam aksinya bersama S sudah melakukan Curat lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung dan Kecamatan Pakuan Ratu, dan sebagian besar mereka lakukan di parkiran atau halaman Masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.

Dari nyanyian tersangka DU, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka S yang dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan.

 

“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Wakapolres Kompol Zainul Fachry.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: