Koalisi Pembela Kebebasan Pers Datangi Polresta Bandarlampung
Medialampung.co.id - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendatangi Polresta Bandarlampung.
Kedatangan koalisi yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung itu untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum satpam BPN Kota Bandarlampung terhadap wartawan yang sedang meliput.
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan, kedatangan puluhan wartawan sesama insan pers tersebut sebagai bentuk solidaritas menegakkan kemerdekaan pers.
“Hari ini kita memasukan surat dorongan penegakan hukum dan menyerahkan legal opini terhadap kasus kawan kita yang hari ini kemerdekaan pers dan pengaduan atau dorongan penegakan hukum yang kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetapi bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut)," jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas, pasti, dan berkeadilan untuk korban. Bukan hanya untuk korban, tapi untuk semua insan pers.
“Ini adalah momentum apakah benar undang-undang pers itu ada dan apakah benar undang-undang pers itu berlaku di Lampung,” ungkapnya.
Dugaan intimidasi itu sendiri terjadi pada Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB.
Saat itu Salda Andala (wartawan Lampung Post) dan Dedi Kapriyanto (wartawan Lampung TV) mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Peristiwa itu terjadi pada saat kedua jurnalis tersebut sedang meliput masyarakat yang hendak mencari informasi tentang penerbitan SHM di Kantor BPN Kota Bandarlampung.
Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
Dalam perkembangannya, kedua wartawan tersebut melaporkan tindakan oknum satpam itu ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, Selasa 25 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana memastikan, pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas, yakinlah bahwa kami pasti akan profesional,” tegasnya.
“Kita sangat mendukung penuh terhadap kebebasan pers, rekan-rekan juga sebagai mitra kami dalam bekerja, kita sebagai pilar demokrasi,” lanjutnya.
Kompol Devi Sujana juga mengatakan telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor dan juga saksi-saksi yang berada di lokasi pada saat dugaan intimidasi tersebut terjadi di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
“Sementara kemarin laporan sudah diterima 2 hari yang lalu, sudah beberapa orang yang kita periksa termasuk rekan pelapor sendiri 2 orang, kemudian kita sudah cek TKP juga saksi-saksi. Yakinlah kita bekerja secara profesional,” pungkasnya(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
